Menindaklanjuti hasil Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 08/KTN/I.4/F/2013 tentang Pembinaan Organisasi Otonom di Lembaga Pendidikan Muhammadiyah Bab II Pasal 3 ayat 2.
Hizbul Wathan adalah satu-satunya organisasi Kepanduan di Lembaga Pendidikan Muhammadiyah.
Bab III Pasal 4 ayat 4. Melaksanakan ekstrakurikuler Wajib Kepanduan Hizbul Wathan dan seni olahraga beladiri, Tapak Suci.
Bab IV Pasal 10 ayat 3 berkewajiban membina dan membimbing kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepanduan Hizbul Wathan dan Seni Beladiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah.
Selengkapnya download DISINI
0 comments:
Post a Comment