Alhamdulillahirabbil ‘alamiin, kami dapat menghimpun surat-surat dan petunjuk tentang landasan hukum keberadaan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, baik yang berasal dari PP Muhammadiyah, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jateng, dan juga Undang-undang Pramuka yang mengakui keberadaan Pendidikan Kepanduan sebelum Undang-undang Pramuka diundangkan (UU Gerakan Pramuka Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 47).
Himpunan surat-surat ini dimaksudkan untuk memudahkan siapa saja yang memerlukan dan berkepentingan dengan dibangkitkannya Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan di Indonesia dan sekaligus menjawab bagi yang memperbolehkan bahwa ekstrakurikuler di Perguruan Muhammadiyah tentang Hizbul Wathan dan Pramuka.
Kami menyadari mungkin belum semua surat –surat yang bernaan dengan keberadaan HW ini dapat kami himpun semua, karena keterbatasan kami, maka kami berharap bagi siapa saja yang mengetahui dan memiliki surat – surat keputusan yang lain, berkenan untuk memberikan informasi ke kami dan menggabungkan sehingga akan menjadi lebih lengkap.
Adapun isi dari Kumpulan Surat Keputusan tentang Landasan Hukum Hizbul Wathan adalah sebagai berikut :
- S.K. P. P. Muhammadiyah No : 92/KEP/I.0/B/2007 tentang Qaidah organisasi otonom Muhammadiyah.
- Surat edaran PWM Jawa Tengah No : 107/II.0/A/2014 tentang Nasehat dan Wasiat Kyai.
- SK Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah No : 128/KEP/I.4/F/2008 tentang Panduan Pembinaan Organisasi Otonom di sekolah Muhammadiyah.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah : Teks Deklarasi
- S.K.P.P. Muhammadiyah No : 72/SK/VI-B/I.1999 tentang Kebangkitan kembali Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dalam Muhammadiyah.
- S.K.P.P. Muhammadiyah No. 10/KEP/I-B/2003 tentang Penyempumaan SKPP Muhammadiyah No. 72/SK.PP/VI-B/I.B/l 999
- Maklumat Keputusan PP Muhammadiyah No : 302/IV/IV-A/61 Hal : Hizbul Wathan (HW) sesudah adanya perintah peleburan organisasi kepanduan.
- Surat PP Muhammadiyah No : VI-B/1 .a/53/2000 kepada PWM, PDM, PCM seluruh Indonesia tentang Pembentukan Kwartir Wilayah, Daerah, Cabang Hizbul Wathan.
- Surat PP Muhammadiyah No : 551/LO/B/2010 kepada PWM, PDM, PCM seluruh Indonesia tentang Pembentukan Kwartir Wilayah, Daerah, Cabang Qobilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan.
- Instruksi PP Muhammadiyah No : 579/INS/1.0/B/2011 tentang Pembentukan Kwartir Wilayah, Daerah, Cabang Qobilah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan.
- SK PP Muhammadiyah No : 81/KEP/1.0/B/2001 tentang Tanfidz Keputusan Rapat Kerja Nasional Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah.
- SK Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah No : 40/KEP-MPDM-PPM/14/F/2011, tentang Tanfidz Rakernas Pendidikan Muhammadiyah Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- PP Muhammadiyah, Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 di Malang.
- Instruksi Kwartir Wilayah GKHW Jawa Tengah No : 105/INS/Kwarwil, tentang Pelaksanaan Kegiatan Ekstra Kurikuler wajib kepanduan Hizbul Wathan pada sekolah Muhammadiyah.
- Pedoman, suara Muhammadiyah 01/100/1-15 Januari 2015 Perluasan Gerakan Kependudukan Hizbul Wathan oleh Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, MA
- Undang-Undang Republik Indonesia No : 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.
Semoga himpunan surat-surat yang sedikit ini dapat bermanfaat demi berkembang dan majunya Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dimasa sekarang dan yang akan dating. Kritik dan saran dari pembaca yang budiman kami ucapkan terimakasih.
Semoga bermanfaat.
Fastabiqul Khairaat.
Kumpulan Surat Keputusan Hizbul Wathan (SK HW) ini juga dapat Ramanda Download DISINI.
0 comments:
Post a Comment